Jumat, 19 Januari 2018

SUDAH KHITBAH TAPI GAGAL NIKAH ???

oleh : Anggi Prasetyo                               

Khitbah menurut para fuqaha adalah permintaan seorang pria kepada seorang wanita tertentu secara langsung untuk mengisterikannya atau kepada walinya dengan menjelaskan hal dirinya dan pembicaraan mereka dalam masalah aqad, harapan-harapannya dan harapan mereka mengenai perkawinan. Demikianlah, Imam Muhammad Abu Zahrah didalam kitabnya Akhwalusy Syakhsiyyah.[1]
Meski telah melaksanakan khitbah, tidak ada suatu kepastian bahwa keduanya pasti akan menikah. Kegagalan bagi kedua calon untuk bersanding di pelaminan masih tetap ada dengan adanya satu atau beberapa masalah yang terjadi. Jika akhirnya pernikahan tidak terwujud, maka ada beberapa hal yang harus diperhatikan yakni:
1.     Menjaga Hubungan Baik
Meski perkawinan tidak terwujud, silaturahmi yang telah dibangun antar kedua belah pihak tidak boleh putus. Kemudian kedua belah pihak juga harus menyadari bahwa kegagalan mereka menjadi satu keluarga besar adalah takdir yang terbaik dari Allah SWT sehingga tidak menjadikan kedua belah pihak menjadi patah arah untuk tetap berhubungan baik. Salah satu cara untuk tetap menjaga hubungan baik antara keduanya adalah tidak menceritakan hal-hal yang bersifat rahasia lagi pribadi masing-masing pihak kepada pihak-pihak luar.
2.     Masalah Hadiah
Selama tahap meminang, pihak lelaki dianjurkan memberikan hadiah kepada pihak perempuan selama hal itu tidak memberatkan. Apabila kemudian hari keduanya tidak dapat melanjutkan ke jenjang pelaminan, menurut madzhab maliki, apabila pembatalan dilakukan oleh pihak laki-laki, maka tidak berhak meminta kembali hadiah yang telah diberikan. Sedangkan apabila pembatalan dari pihak perempuan, maka hadiah tersebut harus dikembalikan. Sebaiknya masalah ini dimusyawarahkan secara kekeluargaan sehingga dapatlah melegakan semua pihak tanpa harus bersitegang dalam urusan yang sebetulnya bukan masalah yang besar.



[1] Abdul Hadi, FIQH MUNAKAHAT Seri 1:Duta Grafika, 1989 hlm 24-25

0 komentar:

Posting Komentar