Selasa, 31 Oktober 2017

TIPS-TIPS SEBELUM MENGKHITBAH

KAPAN NIKAH??? NIKAH KAPAN????

Nahloh, siapa yang suka ditanya begitu?? Mari Halalkan!! karna Anggi Prasetyo (Sekjen KAMMI UIN Walisongo) punya tips nih buat kalian yang ingin mengkhitbah tapi masih ragu-ragu... yuk cekidot!!

a.       Pastikan Belum di Khitbah Orang Lain
Islam sangat menghormati hak-hak orang lain, sehingga dengan demikian islam sangat tegas melarang kepada seseorang yang akan mengkhitbah atau meminang seorang perempuan yang telah dipinang oleh orang lain. Tindakan pelarangan ini dikarenakan akan dapat memutuskan tali kekeluargaan, menimbulkan perselisihan, pertengkaran permusuhan, dan kekacauan. Selain itu, seseorang yang melalar wanita yang telah dipinang orang lain sama berarti ia melakukan penghinaan terhadap sesama sekaligus menunjukkan nkerendahan akhlak dan rusaknya akal sehat.[1]

b.       Temui dan Memberi Hadiah (Anjuran)
Selama proses peminangan berlangsung,  dianjurkan bagin kedua calon dengan disertai  keluarga masing-masing untuk melakukan pertemuan. Selain untuk mempererat tali silaturahmi, pertemuan juga digunakan untuk memberi kesempatan bagi kedua calon untuk lebih saling mengenal. Dengan pertemuan tersebut maka kedua calon pasangan akan dapat saling berbincang dan berdiskusi dalam rangka mengetahui kecocokan masing-masing.
Dianjurkan pula bagi pihak laki-laki untuk memberikan hadiah kepada pihak perempuan selama hal itu tidak memberatkan pihak laki-laki. Pemberian hadiah ini tidak diniatkan sebagai tali pengikat melainkan hanya untuk memperat tali silaturahmi antara kedua belah pihak.[2]

c.       Calon Pasangan Bukan Mahrom
Ketika pihak laki-laki telah meminang seorang perempuan dan telah memberikan hadiah untuk mempererat hubungan keduanya. Namun status perempuan tersebut sesungguhnya bukan muhrim sang lelaki. Ini perlu untuk ditegaskan, karena di beberapa tempat sering terjadi, ketika sudah lamaran, maka pihak keluarga dari pihak perempuan lantas memberikan kebebasan kepada sang lelaki seolah mereka telah resmi menikah. Tindakan ini sangat keliru sekali. Khitbah bukanlah suatu akad nikah itu sendiri. Status keduanya belum terikat menjadi suami isteri, sehingga status keduanya masih seperti orang lain.

d.       Hindari acara tukar cincin
Tukar cincin biasanya dilakukan oleh masyarakat sebagai pelengkap acara khitbah. Ini acara yang dilakukan sesuai adat tradisi yang berlaku dikalangan masyarakat luas. Ini adalah cara yang salah dan tidak mempunyai dasar hukum apapun dalam islam. Tukar cincin sesungguhnya bukan ajaran islam, namun hal itu merupaka tradisi dan kebiasaan dari orang-orang Nashrani dan Romawi yang mengambil kebiasaan purba.  Pada masa purba, calon pengantin diikat lalu dibawa dalam sebuah kereta, lalu Cupido memberi jalan pengganti dengan ikatan cincin. Cincin laki-laki diberikan pada perempuan dan cincin perempuan diberikan pada laki-laki. Cincin itu dikenakan pada jari manis. Tukar cincin ini merupakan tanda pengikat cinta dan Amor atau dewa cinta pun turun melepaskan anak panah pada hati keduanya.
Sungguh sangat disayangkan, bahwa umat muslim akhirnya banyak yang terjebak dalam belenggu adat dan bahkan mengamalkannya. Islam secara tegas telah melarang laki-laki memakai cincin yang terbuat dari emas atau perak seperti wanita, sekalipun untuk alasan meminang, karena hal itu merupakan kebiasaan yang tidak islami. Oleh karena itu, acara tukar cincin sebaiknya tidak dilakukan.

Gimana? Sudah Terinspirasi? Bisa diterapkan ya dengan tips tips diatas :D


[1] Ilham Abdullah, Kado Buat Mempelai, Absolut: Jogjakarta, hlm 235-236
[2] Ibid, hlm 237

1 komentar: