KAPAN NIKAH??? NIKAH KAPAN????
Nahloh, siapa yang suka ditanya begitu?? Mari Halalkan!! karna Anggi Prasetyo (Sekjen KAMMI UIN Walisongo) punya tips nih buat kalian yang ingin mengkhitbah tapi masih ragu-ragu... yuk cekidot!!
a.
Pastikan Belum
di Khitbah Orang Lain
Islam sangat
menghormati hak-hak orang lain, sehingga dengan demikian islam sangat tegas
melarang kepada seseorang yang akan mengkhitbah atau meminang seorang perempuan
yang telah dipinang oleh orang lain. Tindakan pelarangan ini dikarenakan akan
dapat memutuskan tali kekeluargaan, menimbulkan perselisihan, pertengkaran
permusuhan, dan kekacauan. Selain itu, seseorang yang melalar wanita yang telah
dipinang orang lain sama berarti ia melakukan penghinaan terhadap sesama
sekaligus menunjukkan nkerendahan akhlak dan rusaknya akal sehat.[1]
b.
Temui dan
Memberi Hadiah (Anjuran)
Selama proses
peminangan berlangsung, dianjurkan bagin
kedua calon dengan disertai keluarga
masing-masing untuk melakukan pertemuan. Selain untuk mempererat tali
silaturahmi, pertemuan juga digunakan untuk memberi kesempatan bagi kedua calon
untuk lebih saling mengenal. Dengan pertemuan tersebut maka kedua calon
pasangan akan dapat saling berbincang dan berdiskusi dalam rangka mengetahui
kecocokan masing-masing.
Dianjurkan pula bagi
pihak laki-laki untuk memberikan hadiah kepada pihak perempuan selama hal itu
tidak memberatkan pihak laki-laki. Pemberian hadiah ini tidak diniatkan sebagai
tali pengikat melainkan hanya untuk memperat tali silaturahmi antara kedua
belah pihak.[2]
c.
Calon
Pasangan Bukan Mahrom
Ketika pihak
laki-laki telah meminang seorang perempuan dan telah memberikan hadiah untuk
mempererat hubungan keduanya. Namun status perempuan tersebut sesungguhnya
bukan muhrim sang lelaki. Ini perlu untuk ditegaskan, karena di beberapa tempat
sering terjadi, ketika sudah lamaran, maka pihak keluarga dari pihak perempuan
lantas memberikan kebebasan kepada sang lelaki seolah mereka telah resmi
menikah. Tindakan ini sangat keliru sekali. Khitbah bukanlah suatu akad nikah
itu sendiri. Status keduanya belum terikat menjadi suami isteri, sehingga
status keduanya masih seperti orang lain.
Tukar cincin biasanya dilakukan oleh masyarakat sebagai
pelengkap acara khitbah. Ini acara yang dilakukan sesuai adat tradisi yang
berlaku dikalangan masyarakat luas. Ini adalah cara yang salah dan tidak
mempunyai dasar hukum apapun dalam islam. Tukar cincin sesungguhnya bukan
ajaran islam, namun hal itu merupaka tradisi dan kebiasaan dari orang-orang
Nashrani dan Romawi yang mengambil kebiasaan purba. Pada masa purba, calon pengantin diikat lalu
dibawa dalam sebuah kereta, lalu Cupido memberi jalan pengganti dengan ikatan
cincin. Cincin laki-laki diberikan pada perempuan dan cincin perempuan
diberikan pada laki-laki. Cincin itu dikenakan pada jari manis. Tukar cincin
ini merupakan tanda pengikat cinta dan Amor atau dewa cinta pun turun
melepaskan anak panah pada hati keduanya.
Sungguh sangat disayangkan, bahwa umat muslim akhirnya
banyak yang terjebak dalam belenggu adat dan bahkan mengamalkannya. Islam
secara tegas telah melarang laki-laki memakai cincin yang terbuat dari emas
atau perak seperti wanita, sekalipun untuk alasan meminang, karena hal itu
merupakan kebiasaan yang tidak islami. Oleh karena itu, acara tukar cincin
sebaiknya tidak dilakukan.
Gimana? Sudah Terinspirasi? Bisa diterapkan ya dengan tips tips diatas :D
Gimana? Sudah Terinspirasi? Bisa diterapkan ya dengan tips tips diatas :D